Fitriyani Yuliawati, S.IP
Subhan Agung, S.IP, MA
Hasil Penelitian Terbaru
Keragaman
dinamika proses pemekaran dan pasca pemekaran melahirkan model variatif di
setiap daerah yang menarik dan produktif, namun tidak sedikit juga dampak pasca
pemekaran yang melahirkan gejala kontraproduktif bagi tujuan pemekaran itu
sendiri yakni akses dan meningkatnya kesejahteraan rakyat.
Tidak sedikit konflik perebutan aset yang berujung pada konflik berkepanjangan antar pemerintah otonom dan induknya. Sehingga tidak sedikit juga yang kontraproduktif pada kinerja pemerintahan, karena sibuk mengurusi konflik dan sengketa aset yang tidak ada ujungnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Paradigma ilmu politik yang digunakan menggunakan gabungan normatifisme dan institusionalisme. Sedangkan tekhik analisis menggunakan metode interaktif dan data digali secara mendalam lewat syarat utama pengetahuan informan akan fokus penelitian (purpose methode).
Tidak sedikit konflik perebutan aset yang berujung pada konflik berkepanjangan antar pemerintah otonom dan induknya. Sehingga tidak sedikit juga yang kontraproduktif pada kinerja pemerintahan, karena sibuk mengurusi konflik dan sengketa aset yang tidak ada ujungnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Paradigma ilmu politik yang digunakan menggunakan gabungan normatifisme dan institusionalisme. Sedangkan tekhik analisis menggunakan metode interaktif dan data digali secara mendalam lewat syarat utama pengetahuan informan akan fokus penelitian (purpose methode).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa aset terjadi
karena masing-masing
pihak mempunyai kepentingan yang berbeda dalam sengketa
tersebut. Kabupaten
Tasikmalaya menginginkan agar penyerahan aset tersebut dibarengai dengan ganti rugi untuk Kabupaten Tasikamalaya, sedangkan
pihak Kota
Tasikmalaya berpegang pada peraturan yang ada tentang pembentukan Kota
Tasikmalaya.
Penyebab sengketa lainnya adalah karena pembagian keuangan, gedung, dan pegawai yang kurang menguntungkan salah satu pihak, yang dalam hal ini adalah Kabupaten Tasikmalaya. Aset tersebut bisa diserahkan kepada Kota Tasikmalaya asalkan disertai dengan pembayaran yang pantas. Jika tidak, maka pihak kabupaten akan menjual kepada pihak swasta yang berani membayar lebih gedung tersebut. Bagi pihak Pemkot hal ini dianggap sebagai penyelewengan dari ketentuan UU No 10 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya. Solusi dalam mengatasi sengketa ini harus melibatkan pihak ketiga, semisal pemerintah pusat dengan memegang prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak atau solusi “jalan tengah”.
Penyebab sengketa lainnya adalah karena pembagian keuangan, gedung, dan pegawai yang kurang menguntungkan salah satu pihak, yang dalam hal ini adalah Kabupaten Tasikmalaya. Aset tersebut bisa diserahkan kepada Kota Tasikmalaya asalkan disertai dengan pembayaran yang pantas. Jika tidak, maka pihak kabupaten akan menjual kepada pihak swasta yang berani membayar lebih gedung tersebut. Bagi pihak Pemkot hal ini dianggap sebagai penyelewengan dari ketentuan UU No 10 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya. Solusi dalam mengatasi sengketa ini harus melibatkan pihak ketiga, semisal pemerintah pusat dengan memegang prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak atau solusi “jalan tengah”.
0 komentar:
Posting Komentar