Home » » Kegiatan Program Pengabdian Masyarakat (PPM) Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Siliwangi

Kegiatan Program Pengabdian Masyarakat (PPM) Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Siliwangi

Written By Laboratorium Ilmu Politik Unsil on Selasa, 01 Maret 2011 | 7:40 AM

 Kegiatan Pengabdian Masyarakat (PPM)
 Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Siliwangi

Oleh : 

Tim Dosen Ilmu Politik Universitas Siliwangi


Dasar Pemikiran

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 8 ayat (1), mensyaratkan untuk menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik. Jika aturan dimaksud dipahami dan dicermati oleh kaum perempuan, hal tersebut berarti merupakan peluang bagi kaum perempuan untuk berkiprah dalam kancah politik. Namun timbul pertanyaan, apakah peluang tersebut dimanfaatkan oleh kaum  perempuan atau tidak?, atau apakah Partai Politik membuka lebar-lebar pintu masuk bagi kaum perempuan?, atau kaum perempuan hanya dijadikan pelengkap untuk memenuhi syarat lolos verifikasi administrasi?. Jawabannya ada pada kaum perempuan dan partai politik.
          Berbicara peluang dan tantangan bagi kaum perempuan dalam bidang politik telah banyak kita ketahui. Namun akan sulit bagi perempuan untuk memanfaatkan peluang tersebut jika perempuan sendiri tidak mengetahui hambatan-hambatan baik yang terdapat dalam dirinya maupun yang ada di luar dirinya. Hambatan-hambatan inilah yang sering dihadapi perempuan secara sosial politik, perempuan di seluruh dunia merasakan dirinya kurang terwakili dalam parlemen atau institusi pembuat kebijakan.
Perempuan yang ingin masuk dalam dunia politik sering harus berbenturan dengan kenyataan bahwa keterlibatannya itu berbenturan secara budaya dan publik. Jika kita hitung besaran mana antara peluang dengan hambatan maka jawabannya budaya adalah hambatan yang paling besar, namun itulah tantangan bagi perempuan yang sesungguhnya.  Perjalanan politik di Indonesia pasca kemerdekaan terus mengalami perubahan sistem partai politik dan sistem pemilihan umum (pemilu). Perubahan tersebut, tidak lain hanya untuk menciptakan sistem yang bisa menjadi sarana dan komunikasi politik yang efektif menuju tatanan negara demokratis, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Memasuki era reformasi, sistem politik dan pemilu multi partai (banyak partai) ini terus mengalami perubahan yang signifikan. Sistem politik diarahkan untuk mencari sosok wakil rakyat atau pemimpin yang serius, serta sungguh-sungguh mendengar dan menampung aspirasi rakyatnya, agar mereka lebih sejahtera, adil dan makmur baik secara politik maupun ekonomi, namun masih banyak partai politik yang belum mengakomodir kuota  30% bagi kaum perempuan.
Kendati demikian, sistem politik dan pemilu era reformasi ini dianggap masih sangat lemah, bahkan ‘demokrasi’ yang diberikan kepada rakyat dianggap telah kebablasan. Kemudian dengan multi partai ini beberapa partai besar tidak cukup kuat untuk membentuk pemerintahan yang stabil, karena mereka dengan terpaksa harus membentuk koalisi dengan partai dengan azas dan program yang berbeda. Disisi lain partai tersebut akan menghadapi kemungkinan perubahan dukungan, yang sewaktu-waktu akan menarik dukungan jika tujuan koalisi tidak tercapai. 
Lebih ironis lagi, keniscayaan money politic (politik uang) dalam proses politik di era reformasi sekarang ini, bukan merupakan rahasia umum lagi bahkan dianggap sebagai prasyarat utama jika ingin menjadi pemenang pemilu, wakil rakyat atau pemimpin negara. Kondisi ini telah mencerminkan bahwa partai politik (parpol) belum bekerja dengan baik sebagai struktur yang mampu menjadi kendaraan pendidikan bagi  masyarakat. Struktur partai seharusnya menjalankan fungsi-fungsi partai sebagai alat untuk melakukan pendidikan dan sosialisasi politik. Dengan optimalisasi fungsi pendidikan dan sosialisasi politik yang baik, masyarakat akan dapat memiliki wawasan, kompetensi, dan komitmen sebagai wakil atau pemimpin, yakni dalam rangka mewujudkan perbaikan dan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, keniscayaan terhadap uang telah menunjukan bahwa parpol belum berfungsi secara optimal dalam mempopulerkan kadernya yang hendak dijadikan sebagai wakil rakyat atau pemimpin. Secara teknis, ini terjadi karena lebih banyak parpol belum memiliki struktur sampai ke bawah. Karena itu, struktur parpol tidak bisa dijadikan sebagai alat untuk memperkenalkan kader-kader yang potensial termasuk kader perempuan menjadi pemimpin di kalangan masyarakat akar rumput (grassroot). Bahkan kerap terjadi parpol bertindak sangat pragmatis dengan hanya merekrut atau mendukung individu yang sudah populer untuk dijadikan calon, walaupun popularitas itu bukan karena kemampuan, kompetensi, dan komitmen untuk mengelola struktur negara guna memperbaiki keadaan.
Jika kondisi demikian dibiarkan terus-menerus tanpa ada sumberdaya manusia yang memadai, dalam menghadapi situasi sosial dan politik dalam negeri. Maka lambat laun masyarakat semakin tidak percaya terhadap wakil rakyat, pemimpin atau partai politik yang dipilihnya secara langsung. Apalagi masyarakat kelas bawah semakin cerdas untuk memilih wakil rakyat, pemimpin, atau partai politik yang dianggap telah mewakili kepentingan dan aspirasinya. Jika partai politik tidak segera membenahi diri dengan menempatkan kader-kader politik yang cerdas, militan, dan mau mewujudkan cita-cita visi misi partai. Lambat laun partai akan segera ditinggalkan pemilihnya, bahkan dianggap sebagai partai yang tidak memiliki program yang jelas, dan hanya mencari keuntungan semata.
Oleh karena itu, peranan organisasi wanita menjadi pilihan untuk menjadi fasilitator dalam usaha mengusung kader perempuan, untuk duduk sebagai wakil rakyat dalam lembaga legislatif. Terlebih kesempatan kandidat independen sudah diakomodir dalam perundang-undangan.
Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan observasi lapang pada minggu pertama pelaksanaan kegiatan untuk menggali informasi tentang monografi dan gambaran profil desa, jumlah aparatur pemerintah desa, Informasi mengenai kegiatan kaum perempuan di tingkat desa serta hal-hal teknis yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan termasuk penyepakatan waktu pelaksanaan.  Selanjutnya, tahap pelaksanaan dilakukan selama satu hari, tanggal 22 Januari 2011 adalah Kegiatan pokok yaitu pendidikan dan penyampaian materi tentang :
  1. Pengantar Ilmu Politik yang di sampaikan oleh Edi Kusmayadi, M.SI
  2. Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum oleh Subhan Agung, S.IP, Taufik,S.IP
  3. Peningkatan Peran Perempuan dalam bidang Politik oleh Akhmad Satori, S.IP., M.SI
  4. Demokrasi, Gender dan Politik oleh Fitriyani Yuliawati, S.IP
Peran politik Perempuan Desa Batu Sumur
Menurut Syafiq Hasyim (2001) diantara peran politik perempuan bisa dilihat antara lain dari; peran memberikan suara dalam pemilihan, peran untuk menjadi anggota legislative/parlemen, peran menjadi pimpinan tertinggi dalam pemerintahan.  Sedangkan Fanin melihat peran politik perempuan dalam tiga kelompok, Pertama, peran normatif yaitu peran memilih atau dipilih dalam suatu proses pemilihan umum, perempuan memperoleh hak-hak politiknya untuk memilih dan dipilih setelah kemerdekaan yaitu pada Pemilu 1955; Kedua, peran aktif ; sebagai fungsionaris partai politik atau sebagai angota legislatif, dan Ketiga, peran pasif, yaitu peran dengan hanya turut berpartisipasi terhadap jalannya pembangunan.
Dari ketiga peran tersebut, hanya peran pertama dan ketiga yang mungkin kebanyakan perempuan di desa biasa lakukan, hal ini wajar apabila kemudian peran kaum perempuan di desa pada umumnya di katakana rendah.  Rendahnya peran dan partisipasi politik perempuan di desa ternyata berkorelasi dengan akses dan kualitas proses pendidikan politik perempuan tersebut, baik dalam lingkungan keluarga, pemerintahan desa, lingkungan sekolah, pemerintahan desa, maupun melalui media massa. Lemahnya akses terhadap berbagai sumber pendidikan politik dan kualitas yang kurang dalam proses pendidikan politik tersebut, terkadang kurang disadari oleh kaum perempuan desa itu sendiri.
Memang diakui bahwa dewasa ini sebagian besar kaum perempuan desa telah memperoleh kesempatan pendidikan yang seimbang dalam pelaksanaan fungsi politis keluarga dibandingkan dengan kaum laki-lakinya. Namun, sebenarnya kaum perempuan tidak memperoleh pendidikan politik dalam arti yang sesungguhnya dalam keluarga, yakni pendidikan tentang kesadaran politik warga negara terhadap kepentingan masyarakat yang lebih luas atau kepentingan negara dan pemerintahan Indonesia. Dikatakan demikian karena, tampaknya, pendidikan dalam keluarga hanya menekankan fungsi- fungsi politis dalam keluarga dan hanya terfokus kepada ruang lingkup kepentingan-kepentingan keluarga. Hal tersebut juga terjadi pada akses dan kualitas pendidikan politik di lingkungan desa. Dalam proses pendidikan politik di lingkungan desa ini ditemukan bahwa perempuan berkedudukan sebagai subordinasi dalam proses pendidikan politik yang menyebabkan wawasan dan kesadaran politik perempuan menjadi rendah dengan menggantungkan orientasi nilai dan partisipasi politiknya kepada kaum laki-laki.
Masih terdapat faktor sosial dan budaya yang menghambat kaum perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, implementasi kebijakan, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya khusus untuk memastikan keterlibatan mereka dalam kegiatan-kegiatan tersebut. Sering kali, para perencana bekerja melalui para elite laki-laki, yang tidak akan mewakili komunitas keseluruhannya, khususnya kaum perempuan.
Apabila partisipasi dari kaum perempuan tidak ada, maka bias laki-laki dalam sistem administrasi dan hukum akan merusak hak-hak perempuan dalam institusi-institusi yang umum dan merugikan kaum perempuan yang rentan terhadap hal ini. Para janda, orang-orang tua, perempuan yang bercerai, dan perempuan yang menjadi kepala rumah tangga akan menderita sebagai akibat dari bias ini. Kunci untuk berpartisipasi adalah informasi yang lengkap. Agar setiap perempuan bisa menuntut hak-haknya, maka mereka harus diberi informasi yang lengkap.
Kuantitas kaum perempuan yang lebih banyak dari laki-laki di desa Batusumur, adalah potensi yang sangat besar bagi perempuan untuk mempunyai peran lebih dalam semua bidang kehidupan, termasuk peran dalam bidang politik. Pertanyaanya kemudian dimana Perempuan bisa berperan lebih?
Kebijakan mengenai cuti hamil, cuti melahirkan, Kebijakan mengenai alat kontrasepsi Kebijakan mengenai keterwakilan perempuan di legislative adalah ruang-ruang yang membutuhkan perhatian dan peran politik kaum perempuan harus diperjuangkan.  Memastikan adanya keterwakilan yang cukup dan kehadiran kaum perempuan dari berbagai kelompok sosial, budaya dan ekonomi bisa meningkatkan peranan kaum perempuan dalam menentukan kebijakan.

Upaya Peningkatan Peran Perempuan di Desa Batusumur
Peningkatan peran kelompok perempuan adalah suatu kegiatan capacity building  yang secara khusus diperuntukkan bagi kaum perempuan di semua aspek kehidupan. Dalam proses peningkatan peran kelompok perempuan akan lebih difokuskan pada pentingnya pelibatan kaum perempuan dan memastikan bahwa partisipasi mereka sangat diperlukan dalam pelaksanaan pemilu, demokrasi dan semua proses kebijakan publik mulai dari proses perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi, baik di tingkat desa, lokal maupun pada tingkat nasional
Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) yang dilakukan oleh FISIP UNSIl Tasikmalaya hanyalah merupakan salah satu upaya dari berbagai macam upaya yang bisa dilakukan dalam rangka meningkatkan peran perempuan di Desa Batusumur.  Terdapat berbagai macam upaya lain yang bisa dijadikan tindak lanjut dari kegiatan tersebut, antara lain; Memastikan adanya proporsi atau keterwakilan minimal 30% perempuan dalam proses kebijakan serta menggali opini/aspirasi dari kaum perempuan terhadap hal tersebut. Salah satu caranya dengan menyiapkan adanya pertemuan khusus bagi kelompok perempuan dalam bentuk Musyawarah Kelompok Perempuan dan memanfaatkan perkumpulan-perkumpulan kaum perempuan di sasaran program sebagai wadah kegiatan capacity building.
Selanjutnya, menyiapkan media sosialisasi dan ruang-ruang pembelajaran (penyadaran) bagi kaum perempuan khususnya dan warga masyarakat pada umumnya dalam rangka memahami dan menguasai isu-isu yang sensitif gender. Kaum perempuan memiliki pemahaman dan kesadaran terhadap peran dan tanggungjawabnya dalam pelaksanaan kebijakan. Kaum perempuan terlibat secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan dan dalam setiap tahapan kegiatan penyusunan maupun implementasi kebijakan. Minimal 30% perempuan di setiap desa/kelurahan sasaran program mengikuti/menghadiri pertemuan-pertemuan warga maupun dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa, Kaum perempuan terorganisir ke dalam wadah musyawarah kelompok perempuan di setiap desa/kelurahan sasaran program.
Sasaran utama dari peningkatan peran kelompok perempuan ini adalah Perkumpulan-perkumpulan kaum perempuan di desa/kelurahan, seperti Tim Penggerak PKK desa, Kelompok Arisan, Kelompok Pengajian, Kelompok Usaha Ekonomi Produktif, Kelompok Tani/Buruh di mana terdapat perempuan di dalamnya, Kelompok Remaja Puteri (Remaja Masjid, Karangtaruna, dll) dan perkumpulan-perkumpulan lain terdapat di desa/kelurahan sasaran program. Tokoh-tokoh perempuan dari berbagai segmentasi, seperti tokoh agama, adat, tokoh politik, profesional (guru, dokter, bidan, perawat, notaris, dll), dan tokoh-tokoh lainnya.Pejabat/aparat pemenerintah desa/kelurahan, RT/RW, Dukuh/Dusun dari kalangan perempuan.
Strategi peningkatan peran kaum perempuan dilaksanakan melalui langkah-langkah sebagai berikut : (1). Penguatan pemahaman dan kesadaran tentang perspektif gender kepada warga masyarakat pada umumnya dan kaum perempuan pada khususnya, (2) Penguatan partisipasi kaum perempuan melalui pelibatan perempuan sebagai relawan, anggota/pengurus BKM, anggota/pengurus TIP, Panitia Pembangunan dan atau posisi-posisi strategis lainnya, dan (3) Penguatan partisipasi kaum perempuan melalui pelibatan perempuan dalam forum-forum pengambilan keputusan dan aspirasi dan kepentingan kelompok perempuan melalui penyelenggaraan musyawarah kelompok perempuan.

Untuk lebih lengkap Laporan Kegiatan PPM dalam file PDF bisa dilihat di  http://subhanagung.blogspot.com/2011/03/kegiatan-program-pengabdian-masyarakat.html

Tim Dosen FISIP Universitas Siliwangi Tasikmalaya.


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang di Situs Labpol Universitas Siliwangi

Foto saya
Tasikmalaya, Jawa Barat, Indonesia
Merupakan salah satu lembaga pengkajian dan pengembangan di bidang Ilmu Politik di lingkungan FISIP Unsil. Situs ini merupakan situs resmi Labpol Unsil. Selamat membaca, semoga bermanfaat. Amin.
 
Support : Unsil | FISIP Unsil | Jurnal Unsil
Copyright © 2013. Situs Resmi Labpol FISIP Universitas Siliwangi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger